DPRD Kalsel Dorong Regulasi Perlindungan Ormas Lewat Raperda Pemberdayaan Kemasyarakatan

“Ormas yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dapat mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Dengan begitu, mereka berhak mendapatkan dana pembinaan,” ujar Dirham.

Pansus I berkomitmen untuk merumuskan Perda yang akomodatif dan mendorong penguatan peran ormas sebagai pilar penting dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: DPRD Kalsel