BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
BACA JUGA: Idul Adha 1446 H, Bank Kalsel Serahkan Dua Ekor Sapi Kurban kepada DPRD Kalsel
Rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (11/6/2025) ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel.
Fokus utama pembahasan adalah memperdalam substansi Raperda, khususnya dalam aspek pembinaan dan perlakuan terhadap ormas, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum.
Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menegaskan pentingnya merumuskan peraturan yang mampu menjamin keberlanjutan dan kemandirian ormas di Kalsel.
Sementara itu, anggota Pansus I, Dirham Zein, menyoroti urgensi pendataan ormas oleh Kesbangpol. Ia menyebutkan bahwa ormas di Kalsel bergerak dalam berbagai bidang seperti sosial, budaya, seni, hingga keagamaan.








