DPRD Kotabaru Paripurnakan Propemperda Tahun 2025

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru tepah memparipurnakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Paripurna digelar DPRD Kotabaru awal pekan tadi, dilaksanakan perubahan Propemperda. Perubahan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor : 100.3.2/705/Setda.Kum Perihal Usulan Penambahan Propemperda Tahun 2025.

Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Hajjah Rosidah Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik

Rencana Tata Ruang Wilayah Perlu diperbaharui, karena sudah tidak relevan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

Selain pemanfaatan ruang yang sepatutnya dilakukan secara terencana, sehingga menjamin ketersediaan ruang yang layak bagi generasi mendatang dan memberi dasar filosofis bagi penyelenggaraan pembangunan yang tertib, berorientasi jangka panjang, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.

Baca Juga : Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru

Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana amanat Pasal 26 Ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaραn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undsang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, perlu ditambahkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025, Dengan Judul ‘Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044.