Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 1 Kg Melonjak Tajam! Naik Rp 18.000 per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

Transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan:

1,5% (pemilik NPWP)

3% (tanpa NPWP)

Pajak buyback langsung dipotong dari total nilai transaksi dan belum termasuk dalam harga yang diumumkan.

Tren Kenaikan Emas Masih Berlanjut?

Kenaikan harga hari ini mencerminkan sentimen pasar yang masih optimis terhadap emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Investor yang memantau harga harian disarankan untuk memperhatikan volatilitas pasar, serta pergerakan dolar AS dan suku bunga global yang mempengaruhi harga emas internasional.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI