JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – kabar menggembirakan datang bagi para jemaah haji tahun 2025. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi membebaskan bea masuk atas 1.800 barang kiriman jemaah haji sejak awal keberangkatan hingga Rabu, 11 Juni 2025.
Total nilai barang tersebut mencapai US$ 149.144 atau setara Rp 2,4 miliar (kurs Rp 16.260 per dolar AS). Barang-barang seperti kurma, sajadah, dan oleh-oleh lainnya kini bisa dikirim pulang tanpa khawatir terkena biaya tambahan.
# Baca Juga :Waspadai Badai Petir dan Hujan Lokal di 13 Wilayah Kalimantan Selatan, Kamis 12 Juni 2025
# Baca Juga :Jetstar Asia Gulung Tikar Akhir Juli 2025, Tiket Penumpang Dijamin Dikembalikan
# Baca Juga :Menag RI Bantah Isu Pungutan Safari Wukuf: “Tak Ada Uang Ditarik dari Jemaah!”
# Baca Juga :Perpanjang SIM Kini Harus Tes Psikologi! Ini Alasannya dan Cara Mengikutinya
Jemaah Tak Perlu Cemas, Barang Dijamin Aman Sampai Tujuan
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa seluruh barang kiriman tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Kami sudah menerima 1.800 notifikasi barang yang mendapatkan fasilitas ini. Jemaah haji tidak perlu khawatir, karena barang mereka terdeteksi otomatis melalui sistem CISA yang terhubung dengan Siskohat,” ujar Anggito.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan identifikasi otomatis berdasarkan nomor registrasi jemaah yang terekam di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dengan begitu, tidak akan ada kekeliruan atau barang tertukar.
Dasar Hukum: PMK Nomor 34 Tahun 2025
Pembebasan bea masuk ini diberlakukan sejak 6 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor-impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut.
Adapun ketentuannya meliputi:
Pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) untuk dua kali pengiriman barang per musim haji
Nilai maksimal US$ 1.500 per pengiriman untuk jemaah reguler
Pembebasan hingga US$ 2.500 untuk jemaah haji khusus
Pembebasan juga berlaku untuk barang bawaan langsung oleh jemaah
Apa Saja yang Termasuk Barang Bebas Bea Masuk?







