Barang-barang yang dibebaskan bea masuk biasanya berupa:
Oleh-oleh khas Tanah Suci seperti kurma, air zamzam, parfum, sajadah, dan pakaian
Barang keperluan ibadah yang tidak diperjualbelikan
Bukan barang komersial atau dalam jumlah yang mencurigakan sebagai perdagangan
Langkah Proaktif Pemerintah untuk Jemaah
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah mempermudah pelayanan haji, sekaligus memberi jaminan kenyamanan bagi para jemaah dalam membawa buah tangan dari Tanah Suci.
“Ini bentuk pelayanan negara kepada jemaah haji. Mereka sudah menjalankan ibadah yang berat, dan kita bantu untuk urusan logistiknya,” tambah Anggito.
Kesimpulan: Tenang, Oleh-Oleh Haji Aman dan Bebas Bea!
Dengan adanya fasilitas ini, para jemaah tidak perlu risau membawa pulang oleh-oleh bernilai tinggi. Pastikan saja barang tersebut terdaftar melalui Siskohat dan tidak melebihi batas nilai yang ditentukan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







