JAKARTA, Kalimantanlive.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan merupakan tindakan ilegal yang bisa berujung pada sanksi pidana.
“Pelaku usaha harus fokus pada pengelolaan bisnis secara profesional, sementara negara hadir untuk melindungi dan menghormati hak-hak pekerja,” ujar Wamenaker Immanuel dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (10/6).
BACA JUGA: PT Gag Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Ini Alasan Pemerintah Meski Izin Tambang Lain Dicabut
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Surat edaran ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh perusahaan agar tidak merugikan tenaga kerja.










