JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengendara bermotor di Indonesia kini harus bersiap dengan perubahan penting dalam prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya tes kesehatan, kini tes psikologi juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi setiap lima tahun sekali.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pemilik SIM, baik SIM A, SIM C, maupun jenis lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
# Baca Juga :Menag RI Bantah Isu Pungutan Safari Wukuf: “Tak Ada Uang Ditarik dari Jemaah!”
# Baca Juga :Jetstar Asia Gulung Tikar Akhir Juli 2025, Tiket Penumpang Dijamin Dikembalikan
# Baca Juga :Waspadai Badai Petir dan Hujan Lokal di 13 Wilayah Kalimantan Selatan, Kamis 12 Juni 2025
# Baca Juga :Hadiri Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Kalsel, Bupati H Fani Harap Para Kader Terus Tingkatkan Kapasitas
Kenapa Harus Ada Tes Psikologi Saat Perpanjang SIM?
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tes psikologi diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap pengendara memiliki keseimbangan emosional dan kemampuan mental yang memadai untuk berkendara di jalan raya.
Tes ini dinilai penting karena menyangkut:
Keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya
Kemampuan menghadapi tekanan saat berkendara
Penilaian dalam konteks penyidikan atau penyelidikan bila terjadi kecelakaan atau pelanggaran berat
Apa Saja yang Diuji dalam Tes Psikologi SIM?
Tes psikologi SIM terdiri dari tiga aspek utama, yaitu:
Kognitif – kemampuan berpikir logis, cepat tanggap, dan mengambil keputusan
Kepribadian – kestabilan emosi, kedisiplinan, dan sikap terhadap peraturan
Psikomotorik – koordinasi gerak, ketahanan, dan kemampuan motorik saat berkendara
Tes ini biasanya disajikan dalam bentuk soal-soal pilihan ganda, dan memakan waktu sekitar 45–60 menit.
Syarat dan Sertifikat Kelulusan
Jika dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat hasil tes psikologi yang menjadi syarat untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Sertifikat ini berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk semua golongan SIM.
Bisa Tes Online? Ini Caranya!
Tes psikologi kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ePPsi. Cukup akses laman tersebut, buat akun, dan ikuti tes sesuai jadwal.
Biaya tes psikologi SIM: Rp 57.000
Masa berlaku hasil tes: 6 bulan
Website resmi: https://eppsi.id









