BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (11/6/2025).
Penjabat Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,76 triliun atau 119,70 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp389,5 miliar (112,96%) dan pendapatan transfer sebesar Rp1,37 triliun (121,77%).
BACA JUGA: Pemkot Banjarbaru Gelar Sekolah Life Skill Massage & Bekam Batch 2 untuk Pemberdayaan Perempuan
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,66 triliun atau 93,85 persen dari anggaran, yang terdiri dari belanja operasi Rp1,18 triliun, belanja modal Rp475 miliar, belanja tak terduga Rp73,9 juta, dan belanja transfer Rp8,1 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Subhan juga mengumumkan bahwa Kota Banjarbaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Raihan ini menjadi yang ke-10 kali secara berturut-turut sejak 2015.
“Pencapaian ini adalah bentuk komitmen kuat Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Subhan.
Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Banjarbaru untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah berharap keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Sumber: MC Bjb







