Rahmi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan terkait penetapan status siaga darurat kekeringan.
Namun, BPBD terus melakukan pemantauan, kajian cepat, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan.
BACA JUGAA: Anggota DPRD Balangan Pahrul Serap Aspirasi Anak Muda di Wisata Sungai Maranting
“Apabila nantinya ditemukan indikasi atau kejadian yang mengarah pada bencana kekeringan, maka kita akan segera menetapkan status siaga atau tanggap darurat, sesuai prosedur,” ucapnya.
BPBD juga telah mengingatkan masyarakat, khususnya para petani, untuk memperhatikan informasi cuaca dan iklim sebelum memulai aktivitas pertanian di musim kemarau. Informasi tersebut disebarluaskan melalui media cetak, online, dan aplikasi daring.
“Harapannya, masyarakat lebih waspada dan tidak salah waktu dalam menentukan masa tanam. Kami juga memanfaatkan aplikasi pemantauan hotspot dan cuaca untuk memperkirakan potensi kebakaran lahan maupun dampak kekeringan,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







