JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor baru hari ini, Jumat (13/6/2025). Menjelang akhir pekan, harga emas melonjak tajam sebesar Rp 23.000 per gram, meneruskan tren penguatan dari hari sebelumnya yang juga naik Rp 18.000 per gram.
Mengutip data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp 1.951.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 1.928.000 per gram. Kenaikan tajam ini menjadi kabar baik bagi investor emas, terutama di tengah gejolak ekonomi global yang kian tak menentu.
# Baca Juga :Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 1 Kg Melonjak Tajam! Naik Rp 18.000 per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
# Baca Juga :Harga Emas Antam Naik Lagi! Tembus Rp1,91 Juta per Gram per 11 Juni 2025
# Baca Juga :Harga Emas Terjun Bebas! Turun Rp 16 Ribu per Gram, Ini Rinciannya Hari Ini 4 Juni 2025
# Baca Juga :Harga Emas Antam Anjlok! Per 31 Mei 2025 Turun Drastis Jadi Rp 1,88 Juta per Gram
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami lonjakan sebesar Rp 23.000, menjadi Rp 1.795.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.772.000 per gram.
Sebagai informasi, buyback adalah harga yang diterima konsumen jika menjual kembali emas batangan Antam ke pihak Logam Mulia.
Namun, perlu diketahui bahwa harga ini berlaku di Butik Emas LM Antam, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga harga di gerai lain dapat berbeda tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing outlet.
Pajak Transaksi Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, maka tarif pajak turun menjadi 0,25 persen sesuai aturan baru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, juga akan dikenakan PPh 22:
1,5 persen jika penjual memiliki NPWP
3 persen jika tidak memiliki NPWP









