Isu utama yang dibahas adalah urgensi peningkatan komitmen Pemda dalam menekan angka perokok dan menciptakan ruang publik yang bebas asap rokok, utamanya di fasilitas umum, institusi pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR di seluruh daerah. Ia menyebut bahwa kebiasaan merokok harus ditekan, salah satunya melalui kebijakan pembatasan ruang untuk merokok.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Evaluasi Kinerja Kabupaten/Kota dalam Penanganan Stunting 2025
“Acara ini menjadi wake-up call bagi kita semua tentang pentingnya kesehatan masyarakat. Salah satu instrumennya adalah KTR, dan saya mendorong semua daerah segera menyusun regulasinya,” tegas Tito.
Hingga Juni 2025, data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan sebanyak 377 daerah telah memiliki Perda KTR, sementara 109 lainnya mengaturnya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, 28 daerah tercatat belum memiliki regulasi KTR sama sekali.
Sebagai informasi, PP No. 28 Tahun 2024 diterbitkan sebagai regulasi pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan, yang mempertegas peran pemerintah daerah dalam penegakan kebijakan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.
Sumber: Adpim







