Polisi Ungkap Temuan Mayat di Sungai Bilu Banjarmasin Ternyata Perkelahian, Begini Motifnya!

Tak sampai disitu, pelaku Kamrani kemudian memukulkan gagang tombak kepada korban hingga patah. Sampai ujung tombak yang tersisa juga dilemparkan korban kepada pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar baju kaos warna merah, 1 lembar celana kain warna biru, dan 1 bilah sajam jenis belati dengan panjang 26,5 cm.

“Untuk pelaku lainnya kita akan lakukan pengejaran, dan sudah kita tetapkan DPO,” tambah Kanit Reskrim.

Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian