KOTABARU, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti perkaran tindak pidana narkotika, Jumat (13/5/2025).
Barang bukti dimusnahkan dari dua perkara yang ditangani Satreskoba, hasil operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Baca Juga : Satreskrim Polres Kotabaru Lakukan Pendalaman Terkait Pria Tewas di Bengkel
Adapun barang bukti dimusnakan antara lain, sabu-sabu 100,27 gram dengan tersangka RPH alias Rexy. Dari total sabu, seberat 100 gram sabu dimusnahkan, sementara 0,25 gram disisakan untuk keperluan persidangan.
Kemudian barang bukti berupa 700 butir Carnophen/Zenith, dengan tersangka S alias Andi. Barang bukti dimusnahkan sebanyak 670 butir, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan.
Baca Juga : Wakapolres Kotabaru Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Kolaboratif di Desa Sarang Tiung
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menegaskan kegiatan pemusnahan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.










