19 Desa dan Kelurahan di Tabalong Miliki Badan Hukum Pendirian Koperasi Merah Putih

“Target untuk proses legislasi badan hukum yang sudah disampaikan Bupati Tabalong pada 30 Juni ini bisa kami penuhi,” tambah Syam’ani.

Sementara, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani dalam sambutannya mengapresiasi para kepala desa, lurah hingga camat yang telah melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungan penuh, mulai dari tahap perencanaan hingga terbentuknya badan hukum koperasi,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa Kelurahan di Aula Tanjung Puri, Kamis (12/6/2025) kemarin.

Sosok yang akrab disapa H Fani ini juga meminta seluruh Camat untuk mengintruksikan para kades untuk segera melengkapi dokumen persyaratan pembuatan akta pendirian.

“Bila diperlukan, menyusun jadwal pelaksanaan penerbitan akta pendirian koperasi secara serentak di tingkat kecamatan,” mintanya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat