TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Belasan desa dan kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong sudah diterbitkan akta pendirian Koperasi Merah Putih ke pihak notaris.
Dari 131 desa dan kelurahan yang tersebar pada12 kecamatan di Tabalong yang telah mengajukan pembuatan akta ke notaris, berdasarkan data per 13 Juni 2025 pukul 10.14 Wita sudah ada sebanyak 19 koperasi.
#Baca Juga : Dinsos Gelar Rakor Evaluasi SLRT dan TKSK 2025, Bupati H Fani: Perkuat Peran
#Baca Juga :Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan, Bupati Tabalong Sidak Puskesmas Murung Pudak
#Baca Juga :Hadiri Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Kalsel, Bupati H Fani Harap Para Kader Terus Tingkatkan Kapasitas
“Berdasarkan data yang kami diterima saat ini sudah ada 19 koperasi aktanya sudah terbit,” ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, H Syam’ani, Jum’at (13/06/2025).
Sementara, seratus lebih desa ataupun kelurahan yang masih dalam proses pembuatan akta tersebut, sambil berjalan akan terus bertambah.
“Sambut berjalan akan terus bertambah koperasi yang sudah terbit aktanya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak notaris,” katanya.
Ia juga menambahkan, penerbitan legislasi atau badan hukum percepatan pembentukan koperasi merah putih di Tabalong ditargetkan rampung di akhir Juni 2025.










