MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, terdiri dari beberapa warga Barut (Barito Utara), Barsel (Barito Selatan), Bartim (Barito Timur) dan Murung Raya, LSM dan Pemuda Pancasila berdemo di Kantor KPU Barito Utara, Sabtu, 14/6/2025, Sore.
Pendemo menutut agar KPU mengkaji kembali aturan yang memperbolehkan anggota DPRD dapat mundur untuk menjadi Calon Bupati, karena merasa aspirasinya pada pada Pemilu Legislatif yang lalu telah sia-sia dengan peraturan yang demikian.
“Jangan sampai sia-sia suara yang telah diberikan untuk salah seorang tertentu,” kata seorang orator aksi.
BACA JUGA : Isi Kesaksian Pada Sidang Dugaan Politik Uang Di Barito Utara Yang Menarik Perhatian
Saat demo berlangsung, salah satu Komisioner KPU Barito Utara, Luthfia Rahman, langsung menjumpai para pengunjuk rasa yang berada di halaman sekretariat KPU saat itu, meminta beberapa perwakilan pendemo untuk berdialog di aula Ruang Pintar Pemilu (RPP) sekretariat KPU setempat.
Sebanyak 8 orang perwakilan pengunjuk rasa masuk dan berdialog dengan dua Komisioner KPU Barito Utara, Lutfia Rahman dan Herman Rasidi membicarakan tuntutan dari para pendemo.
Dalam dialog tersebut Lutfia Rahman menerangkan, bahwa KPU Barito Utara melaksanakan ketentuan dari KPU yang lebih tinggi diatasnya dan menerangkan pula peraturan bolehnya seorang Calon DPRD Terpilih maju dalam Pilkada.
Selain merincikan tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Lutfia Rahman juga menjelaskan tentang Peraturan KPU (PKPU) terkait bolehnya seorang anggota DPRD maju dalam Pilkada.
“Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 Pasal 14 itu berbunyi, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Lutfia Rahman.
Sementara itu Abdi Helmi sebagai perwakilan pengunjuk rasa menerangkan tentang esensi dari keterwakilan suara masyarakat kepada legislatif yang diabaikan.
“Itu dianggap ada pengkhianatan terhadap aspirasi masyarakat,” tutur Helmi dalam forum tersebut.
Seorang tokoh pengunjuk rasa lainnya, Ajidinor, mengingatkan KPU mengenai seorang Paslon (Jimmy Carter) yang potensial untuk digugat kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) karena namanya kerap disebut-sebut dalam persidangan di MK terkait politik uang.







