Bawaslu Tabalong Imbau KPU Agar Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Sesuai Aturan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengimbau KPU dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sesuai peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat imbauan Nomor B-10/PM.00.02/K.KS-08/06/2025 tanggal 16 Juni 2025 ke KPU Tabalong, Senin (16/6/2025).

#Baca Juga :Wapres Gibran Datang ke Tabalong, Bupati H Fani Paparkan Sejumlah Upaya Tingkatkan Kualitas SDM

#Baca Juga :Setelah Kunjungi Pasar Rakyat Tabalong, Wapres Gibran Tinjau Bandara Warukin

#Baca Juga :Didampingi Bupati H Fani, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Rakyat Tabalong

“Imbauan ini dalam upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki.

Menurutnya, pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, jajaran KPU secara berjenjang melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dijelaskan Mahdan, penyusunan daftar pemilih dalam pemilu yang valid dan urgen menjadi salah satu hal urgen dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.