Sehingga ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang di setiap penyelenggaraan pemilu sesuai surat edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
“Di antaranya data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal dunia dan penduduk yang belum memenuhi syarat namun tercatat dalam data pemilih. Pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih tercatat dalam data domisili semula,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat untuk pemilu berikutnya.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami (Bawaslu Tabalong) perlu melakukan pencegahan dengan cara menyampaikan imbauan kepada KPU Tabalong untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Diketahui, ada 9 poin imbauan Bawaslu Tabalong Ke KPU dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan, berikutnya poin-poin nya:
1. Melakukan pengolahan data pemilih yang bersumber dari hasil sinkronisasi melalui pengecekan dan pemetaan data pemilih;
2. Melakukan koordinasi minimal tiga bulan sekali dengan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Rutan, Kodim, Polres, Pemerintah tingkat Kecamatan, Pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga dan instansi terkait lainnya di wilayah Tabalong;
3. Melakukan pemutakhiran dengan cara penyandingan data hasil sinkronisasi, hasil koordinasi dan laporan masyarakat, membagi data perkecamatan dsn desa/kelurahan, mengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus, menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih baru dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah;







