Bawaslu Tabalong Imbau KPU Agar Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Sesuai Aturan

4. Menyusun daftar pemilih PDPB dan melakukan rekapitulasi rekapitulasi pada rapat pleno terbuka paling singkat tiga bulan sekali dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Tabalong, Disdukcapil Kabupaten Tabalong maupun instansi terkait lainnya;

5. Melakukan tindak lanjut dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB;

6. Menyampaikan Berita Acara pleno rekapitulasi kepada Bawaslu Kabupaten Tabalong, Disdukcapil Kabupaten Tabalong maupun instansi terkait lainnya;

7. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman, media sosial resmi KPU Kabupaten Tabalong dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi;

8. Melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB; dan

9. Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk mendukung kerja KPU Kabupaten Tabalong dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memeliharahasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Sebagaimana surat edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, kami (Bawaslu) juga mengawasi langsung proses PDPB yang dilakukan oleh KPU Tabalong,” ungkap H Taberani selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat