JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgassus ini dibentuk untuk mendampingi kementerian dan lembaga dalam menggenjot penerimaan negara di berbagai sektor strategis. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Novel Baswedan, yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satgassus.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (16/6/2025), Herry Muryanto dipercaya memimpin sebagai Kepala Satgassus. Sementara itu, anggota tim berasal dari para mantan penyidik KPK yang berpengalaman dalam pemberantasan korupsi serta ahli dalam tata kelola pemerintahan. Sebagian dari mereka sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Jadwal Libur Semester Genap 2024/2025 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkap per Provinsi!
# Baca Juga :Rusia Bakal Blokir WhatsApp dan Telegram! Siapkan “Vlad’s App” Sebagai Aplikasi Pengganti Resmi
# Baca Juga :Piala Presiden 2025 Siap Dimulai! Inilah Jadwal Lengkap, Laga Pembuka, dan Pembagian Grup Turnamen Bergengsi Pramusim
# Baca Juga :Sejarah Tercipta! Bayern Muenchen Bantai Auckland City 10-0, Cetak Rekor Skor Terbesar Sepanjang Masa
Koordinasi dengan Kementerian Strategis
Menurut anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, selama enam bulan terakhir Satgassus telah menjalin koordinasi aktif dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, serta yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Satgassus juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan dan identifikasi masalah. Beberapa kunjungan strategis telah dilakukan, antara lain:
Pelabuhan di Jawa Timur (7–9 Mei 2025)
Pelabuhan Benoa, Bali (11–13 Juni 2025)
Sektor Perikanan Masih Banyak Potensi Bocor
Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, menemukan sejumlah permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap rendahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
Masalah utama yang ditemukan:
Banyak kapal penangkap ikan, baik di bawah maupun di atas 30 Gross Ton (GT), yang beroperasi di wilayah lebih dari 12 mil laut namun belum memiliki izin penangkapan.
Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal tanpa izin tersebut tidak dapat dikenakan PNBP.
Beberapa kapal memang telah mengajukan izin, tetapi masih terkendala birokrasi dan waktu pengurusan yang lama.
Langkah Nyata Satgassus
Dalam menghadapi permasalahan ini, Satgassus mengupayakan langkah-langkah strategis, seperti:
Mendeteksi dan memetakan akar persoalan teknis dan regulatif.
Mengawal implementasi solusi lintas instansi, termasuk bersama KKP, Kemenhub, dan pemerintah daerah.







