Miris! Anak 12 Tahun Meninggal Usai Diduga Ditolak RS karena Pakai BPJS, RSUD Batam Membantah

BATAM, KALIMANTANLIVE.COM – Tangis duka menyelimuti keluarga Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Batam yang mengembuskan napas terakhir pada Minggu dini hari (15/6/2025). Tragisnya, Alif meninggal hanya dua jam setelah diduga ditolak perawatan oleh RSUD Embung Fatimah karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peristiwa memilukan ini viral di media sosial usai diunggah oleh akun Facebook bernama Suprapto, yang menyebut bahwa Alif sempat dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB. Namun, pihak rumah sakit disebut enggan merawatnya dengan alasan tidak termasuk kategori “darurat”.

# Baca Juga :Eks Lubang Tambang di Kintap Kembali Renggut Nyawa, Bocah Tewas Setelah Bermain dengan Temannya

# Baca Juga :Dihantam Dump Truk Satu Keluarga Pemotor Terpental di Palangkaraya, Bocah Tewas, Satu Kritis dan Dua Luka

# Baca Juga :USAI PENCARIAN MENEGANGKAN! Buaya Raksasa 5 Meter Ditangkap, Bocah Ditemukan Tewas di Sungai Sangatta

# Baca Juga :Dugaan Pembunuhan Mengguncang Dunia Maya, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Pantai Muhara

“Kalau tengah malam datang ke UGD, artinya sudah sakit. Tapi malah disebut bukan gawat darurat. Orang tuanya tidak mampu bayar tunai, jadi sekitar pukul 02.30 anak itu dibawa pulang, dan kami tebus obat pakai uang sendiri,” tulis Suprapto dalam unggahannya yang kini telah dibagikan ratusan kali.

Dua jam berselang setelah pulang dari rumah sakit, sekitar pukul 04.30 WIB, Alif dinyatakan meninggal dunia di rumah.

“Tapi naas, sampai di rumah pukul 04.30 ananda mengembuskan napas terakhir,” lanjut Suprapto yang menyampaikan kesedihan mendalam keluarga korban.

RSUD Batam Bantah Lakukan Penolakan

Menanggapi ramainya isu di media sosial, Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan bahwa rumah sakit menolak pasien BPJS.

“Pasien kami tangani di IGD. Saat datang kondisinya stabil. Kami beri oksigen, periksa nadi, periksa saturasi, dan lakukan tes laboratorium. Namun secara medis memang tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak dapat dijamin BPJS,” jelas Sri melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).

Sri menegaskan, pasien berada di ruang observasi hampir empat jam dan tetap dalam kondisi stabil sebelum dipulangkan dengan rekomendasi rawat jalan.

“Kami tidak pernah menolak pasien. Tapi ada aturan yang membedakan layanan gawat darurat dan non-darurat,” tegasnya.