Harga Buyback Antam Juga Naik
Bersamaan dengan kenaikan harga jual, harga buyback (harga jual kembali ke Antam) juga naik sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 1.812.000 per gram. Artinya, jika Anda ingin menjual kembali emas ke Antam, harga yang berlaku adalah sebesar itu per gramnya.
Pajak Pembelian Emas: Perhatikan Ketentuannya!
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajak akan lebih ringan, yakni 0,45%.
Catatan Penting untuk Investor
Lonjakan harga emas Antam ini menjadi sinyal penting bagi para investor logam mulia. Dengan tren kenaikan yang konsisten, banyak pihak memperkirakan harga emas masih berpotensi terus naik, seiring kondisi ekonomi global yang belum stabil.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









