Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (16/6/2025), bertempat di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala SKPD, pemangku kepentingan lintas sektor, serta perwakilan dari instansi vertikal sebagai bagian dari langkah strategis menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di lingkup instansi pemerintah daerah.

Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Menghadiri Rapat Paripurna KUPA PPAS Anggaran Tahun 2025

Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP. M.AP menegaskan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD dalam penerapan KTR, termasuk penyediaan ruang khusus merokok di luar area kerja untuk mencegah pelanggaran. Ia menekankan bahwa pemisahan area merokok sangat penting demi melindungi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok.

“Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi masih ada pegawai yang merokok di ruangan. Padahal di dalam ruangan itu bisa saja ada ibu hamil atau pegawai non-perokok. Ini tinggal komitmen pimpinan saja,” tegas Pj. Sekda.

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Pembina Posyandu 2025

Ia juga menyarankan agar tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok dari sisi desain dan ukuran agar mudah dikenali.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Basuki, SH. MM mengingatkan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang wajib ditegakkan. Ia mengusulkan agar Perda ini diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya soal definisi “tempat umum” dan ungkapan tentang “mengarahkan merokok di area bebas rokok.”

Sementara itu, dari Kabid Satpol PP Kotabaru B. Winarso, S.Sos .M.AP menyampaikan pentingnya pendekatan edukatif dalam implementasi KTR. Ia menyebut budaya malu sebagai kunci mengurangi kebiasaan merokok di tempat kerja, mencontohkan kondisi bandara sebagai lingkungan dengan budaya tersebut yang sudah terbentuk.