Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Dinas Perhubungan Khairian Anshari, S.STP, M.Si menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan smoking area yang dinilai bisa kontraproduktif terhadap semangat Perda KTR.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Noventius L. Tobing, M.M. turut memberikan paparan mendalam tentang dampak merokok terhadap kesehatan dan beban ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa:

Merokok menjadi faktor risiko terbesar kedua penyebab kematian di Indonesia, setelah hipertensi.

Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 63.025 peserta skrining usia 15–59 tahun di Kotabaru, sebanyak 9.156 orang atau 14,5% adalah perokok aktif.

Pengeluaran keluarga untuk rokok tiga kali lipat lebih besar daripada untuk protein seperti telur, ikan, dan sayur.

Sebanyak 71,3% remaja membeli rokok secara eceran, dan 60,6% tidak dicegah meski masih di bawah umur.

Biaya pengobatan penyakit akibat rokok tiga kali lebih besar dari penerimaan cukai rokok, dengan kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, jauh di atas pendapatan cukai yang hanya Rp28,4 triliun (data 2017).