Dr. Noventius juga memaparkan data penyakit terkait tembakau, di antaranya kanker mulut, esofagus, paru-paru, dan penyakit jantung serta stroke, yang secara kumulatif menyumbang lebih dari 2 juta kasus dan ratusan ribu kematian per tahun di Indonesia.
Ia menyoroti tingginya paparan iklan rokok terhadap anak dan remaja, terutama melalui media televisi dan tempat penjualan, serta meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan muda yang tidak dibarengi dengan verifikasi usia pembeli.
“Masyarakat punya hak untuk menghirup udara bersih dan bebas dari pencemaran rokok. Implementasi KTR ini bukan hanya regulasi, tapi upaya melindungi hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Dinas Kesehatan menekankan bahwa pada bulan Juni 2025 ini, Pemkab Kotabaru fokus pada:
1. Sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta pemasangan tanda kawasan tanpa rokok.
2. Pembentukan Tim Pengawas KTR dan Satgas SKPD.
3. Penerapan sanksi lisan dan administratif bagi ASN yang melanggar.
4. Revisi regulasi KTR agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Kotabaru mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan program KTR pada periode sebelumnya.
Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan Perda KTR bergantung pada komitmen bersama antarinstansi, dengan dukungan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kotabaru dapat mewujudkan lingkungan kerja dan ruang publik yang benar-benar bebas rokok demi kesehatan generasi mendatang.
Kalimantanlive.com
Sumber : Diskominfo







