Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis Menghadiri Rapat Paripurna KUPA PPAS Anggaran Tahun 2025

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa persidangan III rapat ke-18 tahun 2025/2026 tentang penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dilantai III DPRD, Senin (16/6/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Khairil Anwar yang dihadiri oleh SKPD, Forkopimda, TNI-Polri dan undangan lainnya.

Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025

Dalam pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025 ini merujuk pada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yakni, Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.

Dengan misi yaitu, Membangaun Daya Saing, Sumber Daya Manusia Yang Berkarakter Unggul dan Kreatif. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas, melalui Revitalisasi Potensi Unggulan Lokal dan Inovasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Menguatkan Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Membangun Insfrastruktur Daerah Yang Merata dan Berkeadilan Untuk Ketahanan Wilayah dan Lingkungan Berkelanjutan.

Lebih luas dikatakan Wakil Bupati, perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kotabaru saat ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan ekonomi fiskal pemerintah pusat yakni, pahak dan pengeluaran belanja negara.

Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Hadiri RUPS Pertanggungjawaban PT BPR Kotabaru Tahun 2024

“Sehingga dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yaitu perkembangan hasil perolehan pendapatan tahun berjalan 2025 dan informasi informasi relevan oleh pemerintah pusat,” jelas Syairi Mukhlis.

Selain itu lanjutnya, kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya.

Adapun kebijakan umum alokasi pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini yaitu, Menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber sumber pendapatan daerah sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi seauai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu.