TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satlantas Polres Tabalong terus berupaya mensosialisasikan terkait larangan angkutan barang yang Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan menjelaskan, sosialisasi ini tidak hanya menyasar para sopir yang melintas, juga mendatangi perusahaan-perusahaan hingga melalui media sosial.
#Baca Juga : Semua Usulan Program Pembangunan Bupati Ditindaklanjuti Wapres Gibran Pasca Kunjungannya ke Tabalong
#Baca Juga :421 Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Banjarmasin Tiba di Tabalong, Disambut Wabup Habib Taufan
#Baca Juga :480 PPPK di Tabalong Ikuti Orientasi, Wabup Tabalong Sampaikan Pesan Ini
Sosialisasi ini juga telah dilaksanakan sekitar 218 kali selama hampir dua pekan mulai sejak 1 sampai 12 Juni 2025 yang lewat.
“Sasaran sosialiasi para sopir angkutan di perusahaan, pemilik sarana angkutan, pemilik perusahaan dan juga para sopir yang melintas di jalan,” jelasnya, Selasa (17/6/2025).
Untuk sopir yang melintas di jalan lebih kepada sarana angkutan terindikasi over dimensi dan overload yang melintas di jalan provinsi yang masuk wilayah Polres Tabalong.
“Selain itu sosialisasi juga dilakukan melalui sosmed Satlantas Polres Tabalong, baik IG, Tiktok maupun FB serta melalui radio dan videotron,” lanjut Oki.
Pihaknya juga menyampaikan imbauan keselamatan berlalulintas ke masyarakat pengguna jalan khususnya bagi sopir truk angkutan yang over dimensi dan over load untuk tertib berlalulintas dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.







