Menurutnya, imbauan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan yang over dimensi overload seperti rem blong, terguling ataupun ban pecah.
Kemudian juga disampaikan imbauan tahapan sosialisasi larangan over dimensi overload selama Juni dan awal Juli 2025.
Lalu, tahapan penindakan yang akan diberlakukan pada pertengahan Juli 2025 sekaligus bertepatan dengan Operasi Patuh.
“Dengan imbauan dan sosialisasi over dimensi dan over load tersebut kiranya juga dapat menekan angka kecelakaan serta dapat mengurangi kerusakan pada jalan nasional,” ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan jumlah pelanggaran over dimensi dan overload juga dapat dikurangi secara signifikan, sehingga keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan infrastruktur dapat terjaga.
Kalimantanlive.com/berbagai sumber







