“Uni Eropa tidak mengakui dan terus mengutuk aneksasi ilegal Krimea dan Sevastopol oleh Federasi Rusia sebagai pelanggaran hukum internasional,” tegas Komisi Eropa dalam pernyataannya, Senin (16/6/2025).
Rusia mencaplok wilayah Krimea dan Sevastopol dari Ukraina pada Maret 2014, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional oleh komunitas global.
BACA JUGA: Gempa M3,1 Guncang Merangin, Tak Berpotensi Tsunami
Aksi tersebut memicu ketegangan di Ukraina timur dan mendorong negara-negara Barat, termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat, untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Moskow.
Perpanjangan sanksi ini mencerminkan sikap konsisten Uni Eropa yang menolak pengakuan atas aneksasi tersebut dan mendukung kedaulatan serta integritas wilayah Ukraina.
Sumber: Anadolu









