Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah antarprovinsi.
UU Nomor 24 Tahun 1956 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hasil Pemetaan Tim Pulau Aceh tahun 2016 dan 2018.
Surat Gubernur Sumut tahun 1953 yang mengakui keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Syakir, menyatakan bahwa menurut Permendagri 141 Tahun 2017, dokumen kesepakatan antar daerah yang berbatasan sah menjadi dasar penegasan batas wilayah.
“Ini aturan yang ngomong, bukan sekadar opini,” tegas Syakir.
Prabowo Putuskan: Empat Pulau Milik Aceh
Presiden Prabowo, dalam keputusan finalnya, menyatakan bahwa berdasarkan bukti historis dan administratif yang kuat, keempat pulau resmi masuk ke wilayah administratif Aceh. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Keputusan ini berdasarkan dokumen milik pemerintah dan hasil verifikasi lintas kementerian.” – Prasetyo Hadi
Damai di Akhir Cerita
Setelah keputusan dibacakan, suasana yang sempat tegang mencair. Mualem dan Bobby Nasution berjabat tangan erat, bahkan duduk berdampingan dalam buggy car usai konferensi pers di Istana Kepresidenan.
“Wah, ini (saling salaman) wajib, ya,” seloroh Mensesneg disambut tawa para pejabat.
Kisah panjang soal sengketa empat pulau ini pun resmi ditutup, dan menjadi salah satu contoh penyelesaian konflik daerah berbasis dokumen dan prinsip hukum yang adil.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









