JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah berbulan-bulan tarik ulur, sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan titik akhir. Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan memutuskan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan secara administratif sah menjadi milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam rapat daring dari Rusia—di tengah lawatannya untuk bertemu Presiden Vladimir Putin. Rapat itu dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
# Baca Juga :3 Mobil Honda Paling Laris di Indonesia Mei 2025, Brio Masih Rajanya!
# Baca Juga :Daftar Komandan dan Ilmuwan Nuklir Iran yang Tewas Dibombardir Israel: Petaka Berdarah sejak 13 Juni!
# Baca Juga :Trauma Seumur Hidup! Remaja Ini Rekam Detik-Detik Jatuhnya Air India, Kini Takut Dengar Suara Pesawat
# Baca Juga :Misteri Kursi 11A! Inilah Alasan Penumpang Ini Jadi Satu-satunya yang Selamat dari Jatuhnya Air India
Titik Awal: Kepmendagri Picu Polemik
Awal kisruh ini berasal dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebutkan keempat pulau masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Tak terima, Pemerintah Aceh segera melakukan perlawanan hukum dan politik.
Gubernur Aceh, Mualem, menggelar pertemuan dengan Forbes DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan akademisi untuk menyusun strategi. Ia menyatakan keempat pulau adalah harga diri Aceh dan menolak keras usulan pengelolaan bersama dari pihak Sumut.
“Itu hak kami, kewajiban kami. Wajib kami pertahankan!” – Muzakir Manaf
Duel Argumen dan Dokumen
Sementara Aceh mengedepankan jejak historis dan bukti dokumen, Sumut berpegang pada hasil survei teknis dari Kemendagri. Bobby Nasution sempat mengusulkan skema kerja sama pengelolaan pulau, terutama untuk sektor pariwisata. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Mualem.
Jusuf Kalla, mantan Wapres RI, ikut menyuarakan sikap tegas. Ia menyebut tidak masuk akal bila ada pulau dikelola dua pemerintah provinsi sekaligus. Ia juga mengutip UU Nomor 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005 sebagai dasar kuat kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut.
“Pulau itu soal harga diri, bukan sekadar wilayah.” – Jusuf Kalla
Deretan Dokumen yang Jadi Penentu
Dalam pengambilan keputusan, Presiden Prabowo didukung berbagai dokumen resmi, antara lain:
Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 yang disaksikan Mendagri Jenderal Rudini.










