Bupati H Fani Serahkan Bantuan Biaya Pendamping Pasien di Puskesmas Kelua, Aksi Nyata Realisasi Program Prioritas

Adapun untuk sasaran penerima bantuan ini teruntuk pasien rawat inap kelas 3 yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara bantuan biaya pendamping pasien ini berlaku di Puskesmas yang ada mempunyai ruang rawat inap seperti Kelua, Haruai, Muara Uya dan RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.

“Jadi untuk seterusnya nanti penyerahan bantuan ini akan dilakukan masing-masing puskesmas, jadi tidak perlu harus ke dinas kesehatan, nanti petugas yang akan melakukan,” ujar H Fani.

Salah satu peneim bantuan, Risaldi yang sudah dua hari menjaga orang tuanya sakit ini mengungkapkan rasa syukur bisa dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah ini sangat bermanfaat dan sangat meringankan untuk memenuhi kebutuhan selama menjaga,” ungkap Warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas ini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Tabalong, H Husin Ansari menjelaskan, realisasi bantuan biaya pasien ini baru tiga berjalan sejak 16 Juni 2025.

Hal ini juga berdasarkan setelah diterbitkan peraturan bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendamping bagi Masyarakat Daerah Berstatus Pasien Rawat Inap.

“Jadi ini khusus pasien rawat inap yang berstatus PBI dan ber KTP Tabalong. Kalau bukan orang KTP Tabalong tidak bisa klaim,” jelasnya.