JAKARTA, Kalimantanlive.com – Rencana pemerintah untuk mulai menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 resmi ditunda.
Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
“Sampai saat ini, kebijakan pengenaan cukai terhadap MBDK masih belum akan diberlakukan pada 2025. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di masa mendatang,” ujar Djaka.
Penundaan ini berimplikasi langsung terhadap potensi penerimaan negara. Sebelumnya, pemerintah telah memasukkan estimasi pendapatan sebesar Rp3,8 triliun dari cukai MBDK dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dengan ditundanya kebijakan tersebut, penerimaan dari sektor ini dipastikan tidak akan terealisasi tahun depan.







