Catat! Pemilih Pada PSU Barito Utara 6 Agustus Nanti Wajib Bawa KTP Elektronik

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, kembali mengingatkan warga masyarakat yang berhak memilih pada PSU nanti agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat akan memberikan suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 6 Agustus 2025 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara menyampaikan, akan menggencarkan kembali sosialisasi ke PPS, PPK sampai KPPS agar informasi mengenai aturan membawa KTP elektronik benar-benar diketahui masyarakat luas seperti sebelumnya.

“Kalau tidak bawa KTP/identitas ga usah aja sudah diizinkan nyoblos,” kata Siska.

Alasan seperti “kearifan lokal” yang memberikan toleransi bagi masyarakat tidak memiliki KTP elektronik dapat memilih menurut Siska tidak diperkenankan.

“Walaupun misalkan DPT nya disitu, walaupun di lingkungan desa setempat atau sesama KPPS saling mengenal, dan walaupun hasil telaah dan klarifikasi bahwa pemilih tersebut benar di DPT tersebut dan KTP nya ada,” kata Siska.

Hal itu tambah Siska karena berkaca dari pengalaman sengketa di MK, kesalahan administrasi bisa menggugurkan hak konstitusi, sehingga keputusan MK tetap dilaksanakan PSU,” kata Siska Dewi Lestari memberi penjelasan.

Bagaimana Kalau KTP Hilang Atau Rusak?

Sebagai informasi, peraturan pemilih wajib menunjukan KTP Elektronik disamping menunjukan C.Pemberitahuan KWK (Undangan) terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 19.

Selanjutnya dalam Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2734 Tanggal 26 November 2024 diterangkan tentang mekanisme apabila pemilih datang ke TPS menunjukan Formulir Model C (Undangan) tetapi tidak bisa menunjukan KTP Elektronik. Maka dapat menggunakan hak pilih sepanjang :

1) Pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id, dan

2) KPPS dapat memastikan bahwa pemilih yang membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tersebut adalah Pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan cara meminta Pemilih menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir Pemilih yang bersangkutan.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor