Rakor ini juga membahas sejumlah kendala di lapangan, termasuk perumahan terbengkalai akibat pengembang yang sudah tidak aktif.
Kegiatan melibatkan berbagai pihak, seperti Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Balai Perumahan Kalimantan II, Inspektorat, BPKAD, serta seluruh Disperkim kabupaten/kota.
Langkah ini merupakan implementasi dari PP No. 14 Tahun 2016 dan Permendagri No. 9 Tahun 2009. “Dengan sinergi lintas sektor, kami optimis pengelolaan permukiman di Kalsel akan semakin terstruktur dan berkualitas,” tutup Rusidah.
Sumber: MC Kalsel










