JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Agung menyita dan mengamankan dana sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Kelima perusahaan yang terlibat adalah:
-
PT Multimas Nabati Asahan
-
PT Multi Nabati Sulawesi
BACA JUGA: Putin Janji Banjiri RI dengan Minyak! Rusia Siap Bantu Prabowo Genjot Produksi Migas Nasional
-
PT Sinar Alam Permai
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
-
PT Wilmar Nabati Indonesia







