Rp11,8 Triliun Dana Korupsi Wilmar Dikembalikan, Kasasi Kejagung Masih Berproses

Dana kerugian negara tersebut telah dikembalikan pada Mei 2025, dan kini disimpan di rekening Kejaksaan untuk kepentingan hukum

Meski kelima terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari tuntutan pidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa menilai perbuatan para korporasi telah menimbulkan kerugian negara, keuntungan ilegal, dan kerugian ekonomi nasional.

BACA JUGA: Geger! Kapal Induk AS Matikan Radar di Perairan Indonesia, Diam-Diam Menuju Iran?

Putusan bebas itu sebelumnya dijatuhkan karena majelis hakim menganggap perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dana yang disita kini menjadi bagian dari memori kasasi, dan diharapkan dapat dikompensasikan untuk menutup kerugian negara.

Sumber: Fajar Harapan