Analisa Peraturan, Bupati Dapat Memberhentikan Kades, Yuk Simak

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Digantikannya seorang Kepala Desa (Kades) dengan diangkatnya Pj (Penjabat) Kepala Desa baru oleh Pj. Bupati menjadi bahan diskusi yang menarik bagi beberapa pihak di Barito Utara.

Pertanyaan mengenai mengapa bisa diberhentikan, sedangkan Kades sebelumnya masih merasa dirinya sebagai Kades yang sah? Pertanyaan ini menarik untuk menjadi kupasan bagi beberapa pemerhati yang mengedepankan rasional daripada emosional yang menilik pada dasar-dasar hukumnya.

Kepala Desa (Kades) yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah memiliki acuan hukum sebagaimana yang termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

BACA JUGA : Lama Jadi Kontroversi, Ditangan Indra Gunawan Kades Datai Nirui Barito Utara Dilantik, Siap Dapat DD

Dalam peraturan tersebut, terkait pemberhentian Kepala Desa terdapat beberapa point penting didalamnya, yaitu Pasal 8 ayat 1 dan 2.

“(1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.”

Kepala Desa dapat tidak lagi menjabat apabila Kepala Daerah memberhentikannya, namun pada ayat 2 terdapat lagi rincian syarat untuk dapat memberhentikan seorang Kades.

“(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik
maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai kepala Desa;

Pada frasa “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan”. Kalimat ini sebenarnya terdapat sambungan tentang menderita sakit dan seterusnya, namun disebabkan terdapat kata “atau” yang dalam hukum bermakna “pilihan”, maka dapat dihentikan pada kalimat di atas penafsirannya.

Maka Kepala Daerah dapat memberhentikan seorang Kades yang “sudah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan” atau mandeg.

Kemudian apa sajakah tugas seorang Kepala Desa? Tugas Kades adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 3/2024”).

Pada frasa “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa”, kalimat inipun memberikan pengertian mengembalikan sebagaimana syarat ketika ia maju sebagai Kepala Desa.