Salah satu syarat menjadi Kepala Desa terdapat pada Pasal 33 UU 3/2024 dimana salah satunya disebutkan, “syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.”
Sekarang masuk pada Perda Barito Utara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Bab XIV tentang Pemberhentian Kepala Desa.
Pada ayat 4 BPD dapat mengusulkan kepada Bupati melalui Camat berdasarkan musyawarah yang dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota BPD jika Kades tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa dan/atau melanggar larangan bagi Kepala Desa.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







