Aturan Resmi WFA ASN: Bisa dari Rumah, Kantor, atau Lokasi Khusus
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini hadir untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan kerja di era digital.
“ASN kini dituntut tidak hanya profesional, tapi juga tetap produktif dan termotivasi. WFA adalah salah satu jawabannya,” kata Nanik dalam siaran pers, Rabu (18/6/2025).
Kebijakan ini mengatur bahwa ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi.
Kebijakan ASN boleh WFA memang memberikan angin segar bagi sebagian pegawai yang mendambakan fleksibilitas dan efisiensi. Namun, untuk benar-benar berjalan efektif, pengawasan ketat, infrastruktur pendukung, dan kesadaran etika kerja menjadi syarat utama.
Jika tak disiapkan dengan matang, kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang yang merugikan kinerja instansi pemerintahan secara keseluruhan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










