Hingga saat ini, satu-satunya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang sah adalah pecahan Rp 75.000 yang dirilis pada tahun 2020 untuk memperingati 75 Tahun Kemerdekaan RI.
BI Imbau Waspada dan Gunakan Kanal Resmi
Bank Indonesia mengingatkan bahwa penerbitan uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan segala informasi tentang uang baru harus berasal dari kanal resmi BI.
“#SobatRupiah, belakangan ini beredar video yang menampilkan narasi uang Rupiah edisi ‘80 Tahun Kemerdekaan RI’. Faktanya, informasi tersebut tidak benar!” tegas BI dalam unggahan resminya.
BI juga mengimbau masyarakat untuk:
Tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi
Tidak menyebarkan ulang konten yang belum jelas sumbernya
Melaporkan hoaks atau dugaan penipuan melalui layanan BICARA 131
Kesimpulan: Jangan Tertipu Uang Palsu!
Meski tampilannya terlihat meyakinkan, uang rupiah edisi “80 Tahun RI” yang beredar di media sosial adalah palsu. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan hanya mempercayai informasi resmi dari Bank Indonesia.
Jika Anda menemukan informasi mencurigakan terkait rupiah, laporkan segera ke BICARA 131 atau cek melalui situs dan akun resmi Bank Indonesia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







