Kalimantanlive.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi. Jika tak segera dipenuhi, akses layanan digital mereka di Indonesia terancam diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut hingga 17 Juni 2025, tujuh entitas digital belum merespons atau mengambil langkah konkret terkait kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
“Kami sudah kirimkan surat peringatan resmi. Jika tetap tidak patuh, pemutusan akses akan kami lakukan sesuai Pasal 7 regulasi yang berlaku,” tegas Alexander, Sabtu (21/6/2025).
Langkah tegas ini, lanjutnya, diambil demi memastikan ekosistem digital tetap tertib dan konsumen terlindungi. Komdigi juga membuka jalur konsultasi untuk perusahaan yang menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam proses pendaftaran.
Berikut daftar 7 PSE yang terancam diblokir:
- philips.com – PT Philips Indonesia Commercial
- bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo
- ebay.com & aplikasi eBay – eBay, Inc.
- nike.com & aplikasi Nike – Nike, Inc.
- xbox.com & aplikasi Xbox – Microsoft Corporation
- klm.com & aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines
- lenovo.com & aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia









