KOTABARU, Kalimantanlive.com – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, RK alias IKA (35) ditangkap anggota Polres Kotabaru di Jalan Semisir, RT 001, RW 000, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Minggu kemarin (22/6/2025).
Selain meringkus tersangka, petugas juga mendapati barang bukti 19 paket sabu dengan berat 4,24 gram.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narboba
Selain petugas mengamankan satu buah dompet kecil tempat menyimpan sabu-sabu, satu handphone merk Infinix, dan warna buah plastic klip kosong.
Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto membenarkan adanya penangkapan tersangka Ika, berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Baca Juga : Bhabinsa dan Personel Polres Kotabaru Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tirawan
Menurut Agus, tersangka ditangkap karena sebelumnya tersangka telag masuk target Operasi Antik Intan 2025.
Penangkapan tersangka, setelah anggota menerima laporan masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Agus.










