-
Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK daerah.
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun berjalan.
-
Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
BACA JUGA: Putin Apresiasi Penguatan Hubungan Rusia-Indonesia, Bahas Energi hingga BRICS
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status dan informasi resmi agar tidak ketinggalan pencairan dana. Hindari informasi yang belum terverifikasi dan pastikan hanya mengikuti update dari situs resmi pemerintah.
Sumber: Fajar Harapan







