“Yang pertama dalam penerimaan SPMB ini ada kemungkinan suap-menyuap, yang kedua pemerasan, dan yang ketiga gratifikasi. Ketiga hal ini yang disampaikan dalam sosialisasi ini,” sebutnya.
Mujib melanjutkan, para peserta sosialisasi diberikan penjelasan terkait apa itu korupsi terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan yang lebih rinci terkait tiga poin utama tersebut.
BACA JUGA: Aksi Bersihkan Sungai Balangan, KJB dan Mitra Kembali Gelar Basaruan Jilid 3
“Sehingga para peserta tahu apa itu tindak pidana korupsi, agar mereka dapat menghindari hal tersebut,” lanjutnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Balangan mengharapkan para kepala sekolah dan panitia SPMB dapat mengetahui apa saja yang terkait tindak pidana korupsi, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan (SPMB) di lingkungan pendidikan dapat terjaga.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







