PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan terus melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan parkir.
Langkah ini diambil untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai belum optimal.
BACA JUGA: Aksi Bersihkan Sungai Balangan, KJB dan Mitra Kembali Gelar Basaruan Jilid 3
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, menjelaskan bahwa sejak awal 2025 sistem pembayaran retribusi parkir oleh para pengelola dilakukan secara bulanan. Nominal setoran bervariasi di setiap titik, tergantung pada luas lahan parkir dan potensi kendaraan yang masuk.
“Kami melihat potensi parkir secara rasional berdasarkan pengecekan lapangan dan data. Dengan cara ini, potensi PAD dari sektor parkir bisa dimaksimalkan dan kebocoran dapat diminimalkan,” ujar Musa, Senin (23/6).
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan Dishub berencana menerapkan sistem lelang terbuka dalam pengelolaan parkir. Skema ini memungkinkan siapa pun untuk mengikuti proses lelang, dengan penawaran setoran PAD sebagai acuan utama.
Sistem lelang tersebut terinspirasi dari hasil studi banding ke Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, di mana pengelolaan parkir dilakukan secara terbuka dan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.







