“Kalau ada pihak yang berani menawarkan setoran PAD lebih tinggi, maka dialah yang akan ditunjuk sebagai pengelola. Tapi tentu ini memerlukan waktu, kajian mendalam, serta regulasi yang menjadi payung hukum,” tambah Musa.
Saat ini, Dishub mencatat ada 12 titik parkir aktif yang tersebar di delapan lokasi di Kabupaten Balangan. Dari seluruh titik tersebut, total PAD yang diperoleh sekitar Rp80 juta per tahun.
BACA JUGA: Wabup Balangan Lepas 110 Kafilah Ikuti MTQ Nasional ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel
Tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.
Sementara itu, di lapangan, para pengelola parkir mulai menghadapi tantangan dalam memenuhi setoran retribusi secara rutin.
Een Rusadi, salah satu pengelola titik parkir di kawasan Pasar Paringin, mengaku harus menyetorkan sekitar Rp2 juta per bulan. Namun menurutnya, jumlah tersebut terasa berat karena pengunjung pasar tidak selalu ramai.
“Sekarang parkiran sepi. Cuma ramai saat hari pasar, hari Senin,” ungkapnya.








