“Kami sudah siapkan draft rencana tarif retribusi. Begitu pejabatnya dilantik, Perda retribusi bisa segera diproses,” jelasnya.
Kawasan konservasi tersebut meliputi 2 kabupaten, 7 kecamatan, dan 22 desa, dengan sekitar 45.000 penduduk terdampak langsung. Pengelolaan kawasan akan tetap mengutamakan kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“UPTD ini tidak hanya menjaga kelestarian biota laut, tapi juga membuka peluang ekonomi baru yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir,” pungkas Rusdi.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalsel menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan kawasan konservasi laut secara profesional dan berorientasi pada pelestarian serta pemberdayaan masyarakat.
Sumber: MC Kalsel







