BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperkuat upaya pelestarian laut dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelolaan kawasan konservasi laut.
UPTD ini akan mengelola area seluas 179.000 hektare di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, sesuai amanah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Teken Komitmen SPMB Transparan dan Bebas Titipan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel, Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa pembentukan UPTD ini merupakan langkah strategis untuk pengelolaan kawasan konservasi yang lebih terfokus dan berkelanjutan.
“Sebelumnya dikelola hanya lewat seksi, sehingga pengawasan belum maksimal. Dengan UPTD, pengelolaan akan lebih profesional dan menyeluruh,” ujar Rusdi.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembentukan UPTD telah disahkan pada 2024, dengan kantor pusat berada di Tanah Bumbu. Fasilitas dasar dan tenaga lapangan telah tersedia, namun operasional penuh menunggu penetapan pejabat struktural.
UPTD ini akan berfungsi seperti Tahura di kawasan darat, namun difokuskan pada perairan dengan status sebagai Taman Wisata Perairan (TWP).
Potensi ekonomi dari sektor ekowisata laut seperti snorkeling, memancing, diving, hingga wisata mangrove akan dimaksimalkan.








